Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Perencanaan; Penganggaran; Analisis Gender; Tugas dan Kewajiban; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat