Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain yang memuat ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain, diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat