honorarium
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2019/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta guna kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun operasional Pemerintah Kabupaten Kampar, maka dipandang perlu untuk menetapkan Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum lainnya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
- Lamp I
|