Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor 174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah bagi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam tugas penyelenggaraan administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu memberikan honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga perlu menetapkan PERBUP
- Dasar hukum PERBUP ini adalah UU No. 31 Th. 2003; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 27 Th. 2014 stdd PP No. 28 Th. 2020; PP No. 12 Th. 2019; Perpres No. 16 Th. 2018 stdd Perpres No. 12 Th. 2021; Perpres No. 33 Th. 2020; Permendagri No. 19 Th. 2016; Permendagri No. 63 Th. 2020; Permendagri No. 77 Th. 2020; Permendagri No. 47 Th. 2021; PMK No. 60/PMK.02/2021; Kepmendagri No. 050-5889 Th. 2021; Perda Kab. Lingga No. 13 Th/ 2016 std terakhir dengan Perda Kab. Lingga No. 2 Th. 2020
- PERBUP ini mengatur mengenai pejabat pengelola barang milik daerah dan honorarium pejabat pengelola barang milik daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
- PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Lingga Nomor 42 Tahun 2016
- 10 hal.
|