: PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Kemampuan Keuangan Daerah adalah klassifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi lntensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD. 4. Kemampuan Keuangan Daerah adalah Kemampuan Keuangan Kabupaten Luwu Utara. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2 Kemampuan Keuangan Daerah tercliri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi; b. sedang;dan c. rendah. ;, ••!'t '\ '":-J ... Pasal 3 (1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. (2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. (3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara. Pasal 4 ( 1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. (2) Penghitungan Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Pasal 5 Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan sebagai berikut: a. di atas Rp.550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima · Puluh Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kemapuan Keuangan Daerah tinggi; b. Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) sampai dengan Rp.550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kempauan Keuangan Daerah sedang; dan c. di bawah Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah. BAB III KELOMPOK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 6 (1) Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara berada dalam Kemampuan Keuangan Daerah Sedang. -4- (2) Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2015. (3) Penghitungan Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang terpisahkan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat