PEDOMAN-PERJALANAN-DINAS-BAGI-BUPATI-WAKIL-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-TIDAK-TETAP-PIHAK-LAIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas secara lebih efisien dan efektif, tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas, maka Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain, perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; PMK No. 113/PMK.05/2012; PMK No. 119/PMK.02/2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- 6 hlm
|