PERWALI Kota Yogyakarta No. 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada beberapa materi yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) diubah dan disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 12, Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a), Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah, Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan huruf B.2.1 dan B.3 Lampiran I Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diubah serta ditambahkan huruf B.7, B.7.1, B.7.1.a, B.7.1.b, B.7.1.c, B.7.2, B.7.2.a, B.7.2.b, B.7.2.c, Ditambahkan Contoh Kontrak Swakelola sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pada penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang terkait dengan cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk pemberian santunan, besaran nilai santunan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan, dan penyediaan hibah tanah dan tanah pengganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12, dan penambahan 2 pasal yaitu Pasal 14A dan Pasal 14B. Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, terdapat beberapa materi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2022.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 53 diubah, Setelah Paragraf 24 ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 25, Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A, Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IXA, Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 88A, dan Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan diubah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2013
SISTEM PENGADAAN SECAra elektronik LINGKUNGAN PEMERINTAH KABupaten toraja UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONlK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunlang pe n velenggzlraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyaral(atzrrt, Irtaka pcrllt adanya pelayanan
untuk pengadaan barang/jasa secirra clektronik;
b. bahwa untuk menjamin kelzrncaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara elektronik dan menjaga kelangsungan sistem
pelelangan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Toraja Utara, maka dipandang perlu untuk mengimplementasikan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik cli Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Toraja Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Toraja Utara tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentarg Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 5, 'l'ambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 'i'ahun '2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, 'lambahan Lembaran Negara
Nomor 432 1) ;
4. Undang - Undang Nomor' 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran i\iegara Repubiik lndonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 20O8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nonror' 33 Tahurt 2004 Lerrlarrg Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Eiektronik (l,emba,-an liegara Republik Indonesia,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Unclang-Undang Nomor l.l 'l'alrrrrr 2008 tcltar.rg l(eterbukaan
lnformasi Publil< (Lembaran N(.garir Ilr'publil< [ndonesia Nomor 58,
Tambahan [,embaran Negara lleplrl>lili lntlonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 28 'l'ah rrrr 2008 tentzrng Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di I'rovinsi Sularvesi Selatan (LemLraran
Negara Republik Indonesia 'l'ahr-rr-r 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik lncloncsia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 12 'l'ahLrn 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 'lahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahur-r 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinterh ;
14. Keputusan Presiden Nomor 9 'lahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telemeatikan lndonesia:
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas i)eraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang l)edoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraj a Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasr dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Deu'an Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (L.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 7).
PERATURAN
ELEI(TRONIK
UTARA.
BUPATI TENTANC SISl'I'M PENCADAAN SECARA
DI LINGKUNGAN I'EMIiIIIN'I'AH I(ABUPATEN TORAJA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sel:agai
unsur penyelenggara pemerinrah dzLerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara
4. e-Procurement adaiah proses pengadaan barang/jasa pemerintah
yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis
ueb/ intemet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi
komunikasi dan informasi melalr-Li pelelangan umum secara
elektronik.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektrorrik selanjutnya disingkat
LPSE adalah unit pelaksana yang mt:mfasilitasi Unit Layalan
Pengadaan/ Panitia Pengadaan parla l)roses pengadaan barang
/jasa pemerintah secara elektronik.
6. LPSE lain adaiah LPSE di luar l)emcrintah l(abupaten Toraja
Utara.
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
selanjutnya disingkat LKPP adalah lcmbaga pemerintah yang
mempunyai tugas untuk melakukar-r pengembangan kebijakan di
bidang pengadaan barang/j asa penrerintah.
B. Direktorat e-Procurement LKPP aclalah suatu Direktorat dalam
naungan Deputi Monitoring, Evalurrsi dan Pengernbangan Sistem
lnformasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik.
9. Sistem Pengadaan Secara Eiektronik selanjutnya disingkat SPSE
adalah kesisteman meliputi aplikasi dan clatabase eProcurement yang dikembangkan oleh Direktorat eProcurement LKPP untuk digunakar-r pada implementasi LPSE.
10. Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang dianggkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran sebagai pemilili pckerjaan 1'ang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan bar :rng7'jasa.
1 1. Pengguna Anggaran selanjutr-r-va rlisingkat PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggLrrriliLn anggalan l(emnterian
/ Lenrbaga/ Satuan Kerja Perarrgkzrt [)rLerah atau Pejabat yang
disamakan pada institusi lain I'cng|,urrrr AI'jBN/r\l'B[).
12. Kuasa Pengguna Anggaran, sclan.jutrrra disingliat l(PA adalah
pejabat yang ditunjuk olch l'cr)gguna Anggaran r,rntuk
menggunakan anggaran Lem baga/ Satr-ran licrja Perangkat
Daerah.
13. Unit Layanan Pengadaan selanjutnl,a disingkat ULP adalah unit
organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan
barang/jasa di K/L/D lI yang bersifat permanen, dapat berdiri
sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
14. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa.
15. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pemilihan/penunjukan penyedia barang/jasa.
16. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi
/j asa konsultasi/jasa lainnya.
17. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem
e-Procurement18. User ID adalah nama atau pengena) unil< sebagai identitas diri
dari Pengguna yang digunakan untuk bcroperasi di dalam SPSE.
\9. Passutord ada-iah kumpulan karakter atau string yang digunakan
oleh Pengguna untuk memverilll<asi Usr:r ID kepada SPSE.
BAB II
RUANG LINGKUP, MAKSUD I)AN TUJUAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingl<up
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pclaksanaant e-Procurentent tli
[ingkungan Pemenntah Daerah.
Bagian Ked r-ra
Maksud dern Tujuan
Pasal 3
( 1) Maksud Peraturan Bupati ini zrdalah sebagai
penerapan sistem e-ProcurenretLt d i rvillr_vah daerah
(2) 'lujuan Peraturan Bupati irri rrtlalith unLLll(
elisiensi, efektrvitas. tran sl)i r rar . si. pt'r'sairrgirrr
akuntabilitas dalam pelerlisirna,rrr pt'ngarlaan
pemerintah.
dasar untuk
rrr eningkatkar-r
sehat, dan
barang/jasa
BAIJ ]II
ETIKA e-PROCU ll Lt',l ENT
Pasal 4
( 1) Setiap orang yang terkait dengarr pclal<sanaan e Procurement
wajib mentaati etika dan l<eterrtuan peratul'an perundangundangan di bidang pengadaan barang/3asa pemerintah.
(2) Daiam melaksanakan e-Procurement, setiap orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) :
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyaiahgunaan kode
akses yang terdiri dari User ID dan pa-ssutord; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data
dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi
umum.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang :
a. mengganggu dan/atau merusak sistem e-Procurement; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat
curarlS dalam sistem e-Proc1fiement.
BAB IV
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN
E.PROCURENIENT
Pasal 5
(1) Para pihak yang terlibat dalam e-Proatrement, terdiri dari :
a. Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejatrat Pelaksana Kegiatan
( PPK );
b. U LP/ PanitiaPengadaan/ Pejabat Pengadaan;
c. Penyedia Barang/Jasa;
d. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil l)ekerjaan; dan
e. LPSE.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN C PROCUREMENT
Bagian Kesatu
Standar Prosedur Operasional Sistem Per-rgadaan Secara Elektronik
Pasal 7
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dal:rm Pasal 6 a"vat (1) men)'usun
dan melaksanakan Standar [)roscdur Operasronal untuk
menjamin keberlangsungan sistem pengadaan barang/jasa
secara elektronik.
(2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup :
a. registrasi dan verifikasi Penggr,Lna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
(21 Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah, dan etika e-Procurement.
Pasal 6
(1) LPSE sebagaimana dimaksucl dalirm Pasal 5 a-vat (1) huruf e
bertugas mengelola sistem e l,roctrernent di lingkungan
Pemerintah Daerah dan mempuny:ri ftu.tgsi :
a. penyusunan program kegiatan pt:rtrlelolaan e-Procurement di
lingkungan Pemerintah I(a l> rrpzr r t'n 'l olaja Urtrra;
b. pelaksanaan pelalihan f truthurtq l<t'pacl:r I);r n itia/ Pejabat
Pengadaan/ULP dan Pen_verlia I iarirrrg/Jasa ur)rul( menguasai
sistem e-Procu rement;
c. pelaksanaan pelayanan kepacliL I'rLnitia/Pe1:rbat Pengadaan
/ULP dan Penyedia Barang/Jzrsa rli masing-masing wilayah
kerj anya;
d. sebagai media penyedia informasi dan konsultas\ | helpdesk I
yang melayani Panitia/Pejabat Pengadaan /ULP dan Penyedia
Barang/Jasa yang berkaitan der-rgan sistem e-Procurement;
e. sebagai penyedia informasi dan data yang berkaitan dengan
proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh
Pengguna untuk kepentingan proses audit, monitoring dan
eva-luasi;
f. pelaksanaan ketatausahaan LPSE;
g. pelaksaraan evaluasi dan pelaporan peiaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) huruf e
diperuntukan bagi kegiatan pengawasan/audit yang
dilaksanakan oleh Instansi yang mempunyai kewenangan untuk
itu dan instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagizrn l(cr I r ra
Registrasi dan Venfiliasi I'cngguna SPSD
Pasal 8
(1) Substansi Standar Prosedur Opclzrsional registrasi dan
verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf a wa.1ib memenuhi persyaratan dan tahapan
sebagai berikut :
a. bagi penyedia barang/jasa.
1 . meiakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi
SPSE;
2. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta
formulir keikutsertaan dengan dilampiri dokumen
penunjalg dan menunjukkal dokumen asli yang terdiri
dari :
a) KTP direktur/pemilik perusahaan/ pejabat yang
berwenang di perusahaan;
b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
terakhir (bila ada);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
/penanggung jawab bagi perusahaan perorangan atau
perorangan bagi penyeciia barang/jasa perorangan:
dan
d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
b. bagi pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa,
menunjukkan surat tugas asli dan menyerahkan salinan
surat tugas dan/atau surat keputLrsal dari instansi masingmasing.
(2) Verifikasi kepada penyedia btrrang/jasa adalah kegiatan
pemeriksaan terhadap kebenaran peiaporan dokumen
sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2 dengan
tujuan otentikasi identitas penyedia barang/jasa yang
diasosiasikan dengan User lD dan Passutord sebagai
representasi dari penanggung jawab suatu Badan
U saha/ Perusahaan Perseroan atau Perorangan.
(3) LPSE tidak perlu menambahkan persya.ratan registrasi selain
yang diatur sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1).
(4) LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan.
(5) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian,
pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan
klarifikasi data kua.lifikasi oleh ULPlPejabat Pengadaan dalam
proses pengadaan barang/j asa.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(7) Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah ULP/l'ejabat Pengadaan, PPK,
Auditor atau entitas iain yar-rg rlitetapkan dalam syarat dan
ketentuan Pengguna SPSE.
Bagi:rrr l(et Lgrr
Layanan Penggur r LlLr r l,l'SE
Pasirl 9
LPSE sebagaimana dimaksud clalarn [':rsal 7 a-vat (2) huruf b
menyediakan :
a. ruang layanan pemasukan penaw.r ran lbiddirtg roonr), pelatihan
clan verifikasi;
b. akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang
berkunjung ke lokasi LPSE;
c. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet,
telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE; dan
d. pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika
sedalg menghadapi permasalahan teknis yang dapat
menghambat aktivitas Pengguna SPStr.
Bagian Keempat
Penanganan Masalah lEnor Honding)
Pasal 10
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan
SPSE.
(2) LPSE menjadi saksi dalam isi dol<r-rmen penawaran tidak dapat
dibuka oleh UlP/Pejabat Pengadaan dan rrenuangkannya
dalam benta acara kesaksian.
(3) LPSE dapat meneruskan ken dala teknis ke LKPP jika
berkaitan :
a. pefinasalahan aplikasi SPSE -vang tidak dapat diselesaikan
oleh LPSE; dan
b. permasalahan yang belum tercakr-rp dalam aplikasi SPStr.
Bagian Kelima
Pemeliharaan dan Pengamanan lnfrstruktur LPSE
Pasai 1 1
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf d
memuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan seruer dan
jaringan.
(2) Pengelolaan seruer LPSE sebagaimana dimaksud pada alat (1)
mengacu kepada standar pengelolaan dota center.
(3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan
ketentuan suhu ruangan, cadangan catu day'a, dan keamanan
fisik.
(4) Setiap pengunjung yang akan rnenrzrsuki rLrang seruer harus
mendapat izin dari pejabat _vang )rerrr r-'nang di LPSE.
(5) Pengelolaan seruer SPStr sebirgairnarra dimzrksr-rd pada ayat (1)
harus memperhatikan aspel< \';urg mcnruclahl<an untuk
kegiatan pemeliharaan sepcrti p, n)irrltrluan, (lol(umentasi dan
penyimpanan data.
Bagiar-r Kecnanr
Pemeiiharaan Kinerja dan l(iLpasitas SPSD
Pasal 12
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
melakukan :
a. melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas
hardisk dan RAM serta melakukrin penggantian /penambahan
jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
b. membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan
traffic;
c. melakukan pemantauan terhadap koneksi internet sen,er SPSE
dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika tedadi
gangguan koneksi;
d. memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses
pemeliharaan seruer SPSE dan/ atau perangkat lain;
e. memantau kinerja piranti iunak. piranti keras dan jaringan,
serta melakukal peningkatan/penggantian/ penambahan jika
diperlukan; dan
i memberikan akses kepada LKPP untrik melakukan monitorlng
seruer SPSE'
Bagian l(ettrjulr
. ^. n ,--.--\
Pengarsipan Dokuircn Eleli tror I ik I File Ba c xupl
Pasai 13
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 avat (2) huruf f
harusmelakukanback"p...r,.a"pflesistemdandatabase
SPSE.
\2);;;'.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan
dalam media p".ryr-p"t'"t' yang m udah dipindah -QtortabLel
J"r, aifetat tarr di suaiu tempat yang aman terpisah dari ruang
sen)er.
(3) Ketentuan pengarsipan doku-men elektronik sebagaimana
dimaksud pada iyat [21 sesuai ketentuan yang berlaku'
Bagian KedelaPan
Pengadu irn
Pzrsal 1'l
(1)
Tata cara pengaduan pelaksatrirtttr Ll'Sli (liittul' strbirgai bcrikut :
zr. pengaduan dari masyarakttt tlat irtirLt pctl-v('(lla l;arang/jasa
dapat dilakukan melalui lasililrrs r rrng terseclia rialarn SPSE; dan
b. LPSE meneruskan laporan pt:ngircluirr-r dari mas-yarakat dan/
atau penyedia barang/jasa ke pader Pengarah LPSE dan
Direktorat e-Procurement I-l< PP
Pasal i ll
LPSE sebagaimana dimaksud clalam Pasal 14 rvajib melaporkan
kepada PA, KPA dan PPK, apabila drtemukan penyimparrganpenyimpangan atas pelaksanaar-r pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik dengan tembusan kepada Inspektorat
Daerah.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Pembiayaan atas penyelenggaraan dan pengelolaan sistem
e-Procurement di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Pada saat Peraturan Bupati ini rrultri berlaku, maka seluruh
atau sebagian proses pengadaan barang/jasa di semua unit
kerja/ SKPD mulai Tahun Anggalan 20 13 harus menerapkan
e- Procurement.
(2) Untuk menjamin pelaksanaan e-Procurement, masing - masing
pimpinan unit kerja/SKPD dan/atau PAlKPA, dapat membuat
tahapan pelaksanaan pengatlaan paket yang akan
menggunakan e-Procurement dengan menentukan batasan
nilai paket, sehingga seluruh atar,r sebagian pengadaan paket di
unit kerja/ SKPD menggunakan e- Procurement.
Dr und n di Rantepao
(3) Untuk pelaksanaan pembuatan tahapan-tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) masing-masing pimpinan unit kerja/
SKPD harus meiakukan koordinasi <lt'rrgan LPSE.
(4) Dalam melaksanakan fungsinya tcnltama dalam pengelolaan
SPSE, LPSE dapat melakr-rkan koortlinasi dan konsultasi
dengan LPSE lairr clan Dirclitolrrt c Proculernenl LKPP serta
dapat mengaj ukan sar.ln Pt'r'rr l[r han- pcr-r,rbahan yang
diperlukan untuk penyempr-r rrraar r S I 'SIi.
(5) Untuk mempercepat implementasi e' I'roculcnrt'nt, LPSE dapat
menjalin kerjasama dengan LPSIi lajn ,r,zrng lelah memiliki
infrastruktur memadai dengan ili.ut selta c.lalarn pemanfaatan
rnfrastruktu r LPSE lain.
BAB VIII
KETENTUAN PENU'IUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkar-r.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2014
penetapan - standar - harga - tertinggi - barang - dan - jasa - pemerintah - kabupaten - bogor
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa Pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 42 Tahun 2018
PERBUP Kab. Magelang No. 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Pengadaan Barang Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang serta dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja kegiatan dan pengadaan barang pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan hasil kajian tunjangan perumahan DPRD oleh PT. INSPECT MULTI KONSISTEN, besaran tunjangan perumahan DPRD mengalami kenaikan sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan besaran tunjangan perumahan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 62 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi
PERBUP Kab. Rembang No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi
PERBUP Kab. Rembang No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga ahli Fraksi Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2019/ No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi
ABSTRAK:
bahwa besaran kompensasi tenaga ahli fraksi pada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga Peraturan Bupati
Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya
Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut,
Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan
Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat
Kelengakapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta
Tenaga Ahli Fraksi perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 18 tahun 2017; PP No 12 tahun 2018; PP No 12 tahun 2019; Permendagri No 80 tahun 2015 sebegaimana telah diubah dengan Permendagri no120 Tahun 2018; Perda Kab rembang no 2 tahun 2017; Perbup rembang no 28 tahun 2017; perbup Rembang no 39 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Rembang no 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketiga atas Perbup Bupati Rembang No 39 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kebumen No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERBUP Kab. Kebumen No. 75 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk
mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang
memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan
Perangkat Daerah; bahwa untuk pemenuhan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud huruf a, dapat ditunjang dengan
penyediaan tenaga non Aparatur Sipil Negara dalam
bentuk petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petugas
Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan Kebutuhan
Bab IV Rekomendasi
Bab V Pelaksanaan Pengadaan
Bab VI Perikatan
Bab VII Hak dan Kewajiban
Bab VIII Penilaian Kinerja
Bab IX Pemutusan Kontrak
Bab X Sistem Informasi
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 67 TAHUN 2020
TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil reviu
tata kelola Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor : 710/118/INSP./VIII/2022 dan untuk
penyesuaian regulasi perubahan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2020
tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67
Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan
Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota; 8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa; 9.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
67 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng ( Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 67) diubah sebagai
berikut :
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah , Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Hukum, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Agen Pengadaan, Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Fungsional, Personil, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, pelaku usaha, Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya, Dokumen Pemilihan, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa, E-markatplace Pengadaan Barang, Toko Dalam Jaringan. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehinggaPasal 4 berbunyi sebagai berikut : Berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap pejabat struktural dan pejabat penyelenggara pengadaan barang/jasa wajib patuh pada etika kode etik yang sudah ditetapkan. Ketentuan huruf b,huruf d,dan huruf e Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : Pasal 15
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa : a. Teguran tertulis; b. Pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; c. Mutasi dari Bagian Pengadaan barang/jasa; d. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 .
(dua belas) bulan ; dan
e. Pemberhentian/pembebasan dari jabatan struktural/
jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH BUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 17.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010
Ketentuan Umum,Primnsip,Etika,dan Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,Pengadaan Barang/Jasa,Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
-
-
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat