Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2018

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2018
Sumber
LN.2018/NO.130, LL SETKAB : 10 HLM.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGADAAN BARANG / JASA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 21571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Mencabut :
  1. PERPRES No. 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan