Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 74 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Keempat Atas Perbup Rembang No, 39 Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 74
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi

  2. Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan