Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 53 diubah, Setelah Paragraf 24 ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 25, Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A, Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IXA, Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 88A, dan Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat