Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) diubah dan disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 12, Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a), Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah, Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan huruf B.2.1 dan B.3 Lampiran I Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diubah serta ditambahkan huruf B.7, B.7.1, B.7.1.a, B.7.1.b, B.7.1.c, B.7.2, B.7.2.a, B.7.2.b, B.7.2.c, Ditambahkan Contoh Kontrak Swakelola sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat