petugas penunjang kegiatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2022/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk
mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang
memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan
Perangkat Daerah; bahwa untuk pemenuhan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud huruf a, dapat ditunjang dengan
penyediaan tenaga non Aparatur Sipil Negara dalam
bentuk petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petugas
Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan Kebutuhan
Bab IV Rekomendasi
Bab V Pelaksanaan Pengadaan
Bab VI Perikatan
Bab VII Hak dan Kewajiban
Bab VIII Penilaian Kinerja
Bab IX Pemutusan Kontrak
Bab X Sistem Informasi
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
- 48 hlm
|