penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2023/NOMOR.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Pernyataan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 50 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan
NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten;
b. bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 59);
10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 283);
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 269);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266); 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 289);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 290);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 291);
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 267);
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 268);
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 318);
21. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316); 23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 262);
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279);
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pendelegasian kewenangan;
b. tanggung jawab, pembinaan dan pengawasan; dan
c. koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH NTT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD/ 2022/No 004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, antara lain menyatakan bahwa penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak didasarkan dengan Perda;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara lain menyatakan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri nomor 77 Tahun 2020, perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013,
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Bab 3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Bab 4. Pembiunaan dan Pengawasan; Bab 5. Pemeriksaan; Bab 6. Pembagian Deviden; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Ketentuan BAB IX Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggar Timur Nomor 2 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012
penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa tengah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 8 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, disebutkan bahwa pada Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyertakan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal, besaran penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pembinaan atas tambahan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang dilaksanakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang dilaksanakan oleh PT Hotel Indonesia Natour, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia perusahaan yang selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2022; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 30 Tahun 2023
pedoman - pengeolaan - penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - rangga - kabupaten - subang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2023 No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf E Angka 3 huruf b, poin 16 Permendagri No. 77 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Kepada PUD Air Minum Tirta Rangga Kab. Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Subang No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perda Kab. Subang No. 5 Tahun 2022; Perda Kab. Subang No. 11 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penyertaan Modal, Alokasi Anggaran Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida
ABSTRAK:
Bahwa peranan PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam mendukung perekonomian daerah memiliki kontribusi yang besar dan cukup signifikan sehingga perlu diperkuat eksistensi dan peranannya; bahwa untuk membantu pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) bagi pelaku usaha diperlukan penambahan penyertaan modal daerah bagi PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur sehingga dapat meningkatkan akses penjaminan pembiayaan yang diukur dari besaran jumlah pinjaman dibanding modal (gearing ratio); bahwa penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggar Timur Nomor 2 Tahun 2013.
Materi yang diatur adalah Ketentuan Umum, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Pembagian Deviden, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
7 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.4/TLD.No.126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 20 17; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2073.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Masyarakat, Investor, Investasi, Modal, Pemberian Insentif, Pemberian Kemudahan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengawasan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN. BAB VI BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN, Bentuk Insentif, Bentuk Kemudahan. BAB VII JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN. BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN,
Umum, Pengajuan Permohonan, Penilaian, Pelaksanaan Pemberian. BAB IX JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN, Hak, Kewajiban. BAB XI EVALUASI DAN PELAPORAN, Evaluasi,Pelaporan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Umum, Pembinaan, Pengawasan. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XV Bab, 26 Pasal (18 Hlm.) dan 6 Hlm. Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat yang diatur dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013. Untuk pengharmonisasian dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal serta peraturan perundang-undangan terkait, perlu dilakukan perubahan terhadap Pergub Nomor 80 Tahun 2013. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; Perpres No.87 Tahun 2021; Perda No.21 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2022; Pergub No.80 Tahun 2013
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat