Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. pendelegasian kewenangan; b. tanggung jawab, pembinaan dan pengawasan; dan c. koordinasi dan pelaporan. (1) Bupati mendelegasikan kewenangan di bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas PM dan PTSP sebagai berikut: a. perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui sistem oss; b. perizinan nonberusaha yang dilaksanakan melalui sistem online daerah; dan c. nonperizinan yang dilaksanakan melalui sistem online daerah. (2) Jenis perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat