Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: -Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas PM dan PTSP melakukan koordinasi dengan instansi dan/atau perangkat daerah terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan. -Semua permohonan izin yang sudah diajukan ke pengelola perizinan dan masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap diproses di pengelola perizinan yang lama, kecuali izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin pembunagan air limbah dan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
27 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.32
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 50 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan