Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat