Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022

Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Bab 3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Bab 4. Pembiunaan dan Pengawasan; Bab 5. Pemeriksaan; Bab 6. Pembagian Deviden; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
LD/ 2022/No 004
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 5 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida
  2. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan