Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013

Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Pendirian, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Pengelolaan, Pembatasan, Permodalan, Penyertaan Modal, Imbal jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Pelaporan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/No.002
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan