Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan
pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Semarang kepada masyarakat Kota Semarang dalam
memenuhi kebutuhan air bersih serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, diperlukan penambahan
pernyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota SemarangTahun 2012.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2012..
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang
milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Jumlah Tambahan Modal Disetor;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya; bahwa dengan telah terpenuhinya ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng, maka diperlukan adanya penyertaan modal untuk jangka waktu berikutnya pada Badan Usaha yang sama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Tujuan
Bab IV Jumlah Penyertaan Modal
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi; bahwa politik hukum terhadap kebutuhan atas pengaturan mengenai Penanaman Modal di Gunungkidul diarahkan pada materi yang lebih luas dibandingkan pendelegasian pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; bahwa kegiatan Penanaman Modal berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan iklim Penanaman Modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Bidang usaha penanaman Modal, Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Perencanaan Penanaman Modal, Pelaksanaan Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Laporan dan Evaluasi, Kerja Sama, dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal.
Jumlah Halaman : 23 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT
ABSTRAK:
bahwa secara faktual Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) memiliki kontribusi yang cukup signifikan dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah sehingga perlu diperkuat eksistensi dan peranannya; bahwa untuk memperkuat eksistensi dan peranan UMKMK di daerah maka perlu mempermudah akses permodalam UMKMK terhadap sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank maka perlu mendirikan perusahaan Penjaminan Kredit; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.64 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; dan Permenkeu No.222/PMK.010/2008.
Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Pendirian, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Pengelolaan, Pembatasan, Permodalan, Penyertaan Modal, Imbal jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Pelaporan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - kota - kepada - perusahaan - perseroan - daerah - bandung - infra - investama - berupa - tanah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2019/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA BERUPA TANAH
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama telah didirkan dengan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2016 dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomi daerahberdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No;. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda kota Daerah Bandung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Besaran Dan Nilai, Mekanisme Dan Prosedur, Dividen Atas Penyertaan Modal,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Daerah No 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sumatera Selatan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah provinsi kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Kewenangan, tata cara dan persyaratan permohonan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, tim verifikasi, kriteria dan penilaian, bentuk insentif dan kemudahan penanaman, bidang usaha dan lokasi tertentu yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, skala prioritas, jangka waktu dan besaran insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, tata cara pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pedoman Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
14 hlm, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2023
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanaman modal, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan dasar penanaman modal, kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal di daerah, perencanaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, data, sistem informasi dan pelaporan penanaman modal, pemberdayaan usaha, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, insentif dan kemudahan investasi, promosi investasi, peran serta masyarakat, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2022; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp28.884.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Etika Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah kepada masyarakat Kota Semarang serta
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
diperlukan tambahan dana dalam bentuk pernyertaan modal
daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Besaran; 4. Sumber Dana; 5. Pengawasan; 6. Deviden; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat