Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan pananaman modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan insentif dan kemudahan, tim verifikasi, kriteria, dan penilaian, bidang usaha dan lokasi tertentu yang memperoleh insentif dan kemudahan, skala prioritas, jangka waktu dan besaran insentif dan/atau kemudahan, tata cara pelaporan dan evaluasi, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat