Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 55, LN 2023 (155) : 4 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK: |
- Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2022; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
- PP ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp28.884.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
- Lampiran file: 4 hlm.
|