Penyertaan Modal Daerah - BUMD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya; bahwa dengan telah terpenuhinya ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng, maka diperlukan adanya penyertaan modal untuk jangka waktu berikutnya pada Badan Usaha yang sama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Tujuan
Bab IV Jumlah Penyertaan Modal
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng dicabut.
- 8 halaman
|