Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN 2024 (150) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan
di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan
masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa pesantren di Kabupaten Batang masih banyak yang
memerlukan dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah
Kabupaten Batang; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengembangan Pesatren maka diperlukan pengaturan
mengenai fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Tanggung Jawab Pesantren, dan Kriteria Pesantren, Koordinasi, Sinergi dan Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa perkembangan pesantren dan pendidikan keagamaan
dengan kekhasannya telah memberikan kontribusi penting
dalam mempersiapkan santri/peserta didik untuk menjalankan
peranannya terhadap penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
ajaran agamanya guna melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan memiliki peran nyata dalam
pembangunan pendidikan; bahwa untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi
pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam
menjalankan fungsinya, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Fungsi Pesantren, Jenis dan Fungsi Pendidikan Keagamaan, Bentuk dan Mekanisme Fasilitasi Pengembangan, Tim Fasilitasi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ibadah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dalam menjalankan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yang mengatur bahwa transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan/atau debarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2019.
Pelayanan Ibadah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang telah memberikan kontribusi penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan kepada 1'uhan Yang Maha
Esa yang berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran
nyata dalam pembangunan daerah;
b. bahwa di Kabupaten Tebo saat ini banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon yang baik dari masyarakat kabupaten Tebo maupun masyarakat dari luar daerah sehingga perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 Ten tang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan
tanggungjawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021; PP No 55 Tahun 2007; Perpres No 82 Tahun 2021; Permenag No 31 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023
forum - kerukunan - umat - beragama - kabupaten - subang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2023 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadah bagi pemeluk-pemeluknya Dan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan kerukunan umat beragama agar tidak menyalahgunakan atau menodai agama maka perlu menetapkan Perbup tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama & Mendagri No. 9 & No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepber Menteri Agama & Mendagri No. 1 Tahun 1979 & No. 1 Tahun 1979; Pergub Jabar No. 36 Tahun 2019; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perbup Subang No. 102 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Subang No. 2 Tahun 2023.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Kewajiban Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pengukuhan Tugas Pokok Dan Fungsi Kerukunan Umat Beragama, Dewan Penasehat Dan Keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadat, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2019
penugasan - pelayanan - kesehatan - pemeriksaan - kesehatan - calon - jamaah - tahap - kedua - atau - lanjutan - kepada - pusat - kesehatan - masyarakat - pada - dinas - kesehatan - di - kabupaten - bogor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2019/23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI TAHAP KEDUA ATAU LANJUTAN KEPADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) Perda kb. Bogor No. 16 Tahun 2010 berdasarkan ketenuan Paal 6 ayat (3) Permen Kes No. 15 tahun 2016 dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan pemeriksa kesehatan calon jamaah haji tahap kedua atau lanjutan serta meleksanakan ketentuan Permen Kes sebagaimana dimaksud dengan Huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Penugasahan Pelayanan Kesehatan Pemerikasaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahap Kedua Atau lanjutan Kepada Pusat Kesehatan Masayarakat pada Dinas Kesehatan di Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.13 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 tahun2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhi dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Kes No. 75 Tahun 2014; Permen Kes No. 13 Tahun 2015; Permen Kes No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 8 tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup bogor No. 48 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Tarif Retribusi, Penatausahaan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Biaya - Ibadah Haji - Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi - Biaya Perjalanan - Ibadah Haji - Nilai Manfaat
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 6, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; dan PP Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat. Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, SERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NO MOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA SESAJEN UNTUK UPACARA KEAGAMAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019
Pasal I Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat