Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Kewajiban Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pengukuhan Tugas Pokok Dan Fungsi Kerukunan Umat Beragama, Dewan Penasehat Dan Keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadat, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat