penugasan - pelayanan - kesehatan - pemeriksaan - kesehatan - calon - jamaah - tahap - kedua - atau - lanjutan - kepada - pusat - kesehatan - masyarakat - pada - dinas - kesehatan - di - kabupaten - bogor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2019/23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI TAHAP KEDUA ATAU LANJUTAN KEPADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) Perda kb. Bogor No. 16 Tahun 2010 berdasarkan ketenuan Paal 6 ayat (3) Permen Kes No. 15 tahun 2016 dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan pemeriksa kesehatan calon jamaah haji tahap kedua atau lanjutan serta meleksanakan ketentuan Permen Kes sebagaimana dimaksud dengan Huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Penugasahan Pelayanan Kesehatan Pemerikasaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahap Kedua Atau lanjutan Kepada Pusat Kesehatan Masayarakat pada Dinas Kesehatan di Kab. Bogor.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.13 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 tahun2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhi dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Kes No. 75 Tahun 2014; Permen Kes No. 13 Tahun 2015; Permen Kes No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 8 tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup bogor No. 48 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Tarif Retribusi, Penatausahaan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
- 7 Hlm.
|