Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2019

PENUGASAN PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI TAHAP KEDUA ATAU LANJUTAN KEPADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN DI KABUPATEN BOGOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Tarif Retribusi, Penatausahaan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENUGASAN PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI TAHAP KEDUA ATAU LANJUTAN KEPADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN DI KABUPATEN BOGOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
12 April 2019
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
12 April 2019
Sumber
BD 2019/23
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan