Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024

Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Fungsi Pesantren, Jenis dan Fungsi Pendidikan Keagamaan, Bentuk dan Mekanisme Fasilitasi Pengembangan, Tim Fasilitasi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.3
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan