PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-19-TAHUN-2019-TENTANG-BELANJA-SESAJEN-UNTUK-UPACARA-KEAGAMAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, SERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NO MOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA SESAJEN UNTUK UPACARA KEAGAMAAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019
- Pasal I Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
- 5 Halaman
|