Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2023

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA SESAJEN UNTUK UPACARA KEAGAMAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA SESAJEN UNTUK UPACARA KEAGAMAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
SERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NO MOR 10
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan