Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ibadah Haji
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dalam menjalankan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yang mengatur bahwa transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan/atau debarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2019.
- Pelayanan Ibadah Haji
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
- 9 Halaman, VI Bab
|