a. bahwa Pajak Daerah adalah iuran rakyat kepada Kas Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah menetapkan bahwa Pajak Reklame merupakan Objek
Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, dengan tiada mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan digunakan
untuk membayar pengeluaran umum bagi penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Karanganyar ;
b. bahwa Pajak Reklame dalam pemungutannya agar tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat keadilan, tidak menganggu
perekonomian (syarat ekonomis), dan pemungutannya harus
efisien, serta harus sederhana, mengingat wajib pajak reklame
adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau
melakukan pemasangan reklame dengan tujuan komersial,
maka pemungutan pajak reklame lebih diarahkan untuk
menambah Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pengeluaran umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, dan b maka
perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan
komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan
atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang
ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar
dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame di
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Penyelenggaran Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan, penempatan dan pemasangan
reklame di Kota Semarang agar selaras dengan tata ruang dan
estetika kota, maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan reklame diluar sarana dan prasarana kota;
b. bahwa dalam rangka pelayanan penyelenggaraan reklame tersebut,
diperlukan biaya operasional yang cukup memadai dalam bentuk
Retribusi;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Ijin
Penyelengaraan Reklame.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan terhadap ijin Pemasangan
Reklame diluar sarana dan prasarana kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kadaluwarsa;
17. Sanksi Administrasi
18. Ketentuan Penyidikan
19. Ketentuan Pidana;
20. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin
Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang tidak
tercantum dalam Undang-Undang tersebut tidak boleh
dipungut lagi;
b. bahwa retribusi ijin penyelenggaraan reklame tidak
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah yang mengatur retribusi ijin
penyelenggaraan reklame;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota
Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin
Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa pemasangan dan penayangan iklan berguna untuk informasi kepada masyarakat tentang kegiatan pembangunan dan promosi daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pengembangan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa untuk mendukung dan mempercepat pemasangan iklan , maka perlu memberikan komisi iklan kepada pencari iklan (marketing), yang besarannya diatur dalam Peraturan Bupati: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 8. PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Republik Indonesia; 10. Peraturan Menteri Komunikasl dan lnformaUka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pensyaratan dan Tata cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dalam Peraturan ini diatur penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05
TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. Pasal 1
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX
TATA CARA PENARIKAN BIAYA SIARAN IKLAN Pasal 46 (1) Pihak pengguna jasa/pemasang iklan melakukan pembayaran biaya
lklan secara tunal kepada Bendahara Penerlma di Perangkat Daerah
dan Bendahara Penerima menyetorkan blaya lklan kc Kas Daerah. (2) Komisi diberlkan kcpada pencarl iklan (marketing). (3). Bukti pembayaran biaya siaran iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi LPPL Radio Rewako FM. (4). Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
3 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT
"SAO MASIGA"
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dan meminimalisir korban bencana alam, bencana lainnya, marabahaya, dan/ atau wabah penyakit diperlukan respon cepat dan terpadu;
b. bahwa untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Posko Layanan Terpadu Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bone tentang Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga".
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 dan Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0701 /YAN MED/RSKS/GOE/VII/ 1991 tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Kewenagan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun · Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
- 3 -
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Bone.
6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Bone.
7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone, Dinas Sosial Kabupaten Bone, Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone.
9. RSUD adalah RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone dan
RSUD Pancaitana Kabupaten Bone.
10. Pos Layanan Terpadu Masyarakat adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program/fungsi dengan program/fungsi lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis dalam melayani kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat atau emergency.
11. Sao Masiga, adalah istilah kearifan lokal masyarakat Kabupaten Bone yang berarti, Sao tempat dan Masiqa cepat tanggap.
12. Gawat darurat merupakan suatu keadaan yang
kejadiannya mendadak sehingga mengakibatkan seseorang ataupun banyak orang dengan segera memerlukan penanganan ataupun pertolongan dan bantuan secara cermat, tepat dan cepat.
13. Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/ atau manuaia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan daerah/nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.
14. Penyelamatan keadaan darurat adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah dan bencana maupun harta benda yang berharga lainnya.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga".
Pasal 3
TUJUAN
Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
1. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk menangani bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan keadaan gawat darurat;
2. mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan layanan gawat darurat (emergency); dan
3. mempermudah koordinasi penanganan bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan Keadaan gawat darurat dengan Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
1. pelaksana;
2. jenis layanan;
3. tugas dan tanggungjawab; dan
4. monitoring dan evaluasi.
Bagian kesatu
Pelaksana
Pasal 5
Pelaksana Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 merupakan pengintegrasian beberapa layanan yang diselenggarakan oleh Perangkat daerah yaitu :
- s -
1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone;
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone;
3. RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone;
4. RSUD Pancaitana Kabupaten Bone;
5. Dinas Sosial Kabupaten Bone;
6. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone;
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bone;
8. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bone; dan
Bagian Kedua
Jenis Layanan
Pasal 6
Jenis layanan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 meliputi:
1. Pelayanan informasi kegawatdaruratan;
2. pelayanan kesehatan gawat darurat
3. penyelamatan dalam keadaan gawat darurat;
4. penanganan kebakaran;
5. penanganan kejadian terkait kebencanaan; dan
6. penanganan kejadian kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 7
Penyelenggaraan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlangsung 24 (dua puluh empat) jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus
menerus.
Pasal 8
Perangkat Daerah, Instansi pemerintah dan instansi lainnya melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 9
(1) Untuk pelaksanaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone :
a. menyediakan sarana call centre terkait penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga";
b. menyediakan sumber daya manusia pelaksana call centre sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjamin kelancaran operasional jaringan komunikasi Pos; dan
d. melakukan pendampingan pengembangan
sistem Layanan Pos.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone dan Rumah Sakit Umum Daerah Pancaitana Kabupaten Bone:
a. menyediakan sarana dan prasarana pelayanan
kesehatan masyarakat; dan
b. menyediakan sumber daya pelayanan kesehatan.
3. Dinas Sosia1 Kabupaten Bone:
a. melaksanakan pelayanan upaya pemulihan trauma;
b. penguatan dan bantuan sosial bagi korban
bencana;dan
c. menyediakan sumber daya untuk membantu penguatan korban bencana dan penanganan serta pemulihan pasca bencana.
4. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone,
menyediakan sarana, prasarana dan sumber daya manusia dalam pelayanan penanganan bencana
kebakaran.
5. Badan Penanggulangan
Kabupaten Bone:
Bencana
Daerah
a. menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana alam;
b. pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
dan
- 7 -
c. pemulihan trauma dan sarana dan prasarana dampak bencana alam.
6. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone menyediakan sarana prasarana dan sumber daya manusia untuk penyelamatan manusia korban bencana dan kegawatdaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 6 melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab secara terkoordinasi, sinergis dan terintegrasi.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 10
( 1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh masing• masing Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan
instansi lainnya.
(2) Hasil monitoring dan dimaksud pada ayat (1)
evaluasi sebagaimana dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan Pos.
BABIV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya Operasional Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiqa" yang terdiri dari biaya listrik dan telepon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 12
Pembiayaan untuk mendukung Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone yang dianggarkan pada masing-masing Perangkat Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal l3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempat�12Eya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH PROV SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008- 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 269);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG
BAB IV FASILITAS TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2015
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2013
layanan - informasi - dan - dokumentasi - publik - di - pemerintah - daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD 2013/74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan informasi publik dan untuk membangunan serta mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi informasi publik serta baik dan efisien sehingga dapat di akses dengan mudah maka perlu membentuk Perbup tentang Layanan Informasi DanDokumentasi Publik Di Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Peraturan Mahkama Agung No. 2 Tahun 2011; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda kab bogor No. 4 Tahun 2005; Perda kab Bogor No. 7 tahun 208; Perda kab Bogor No. 9 tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 008; Perda kab bogor No. 12 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; Perda No. 14 tahun 2008; Perda kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda kab Boor No. 9 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 20 Tahun 2011; Perda Kab bogor No. 21 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Hak Dan Kewajiban Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Pejabat Pengelolaan Informasi Da Dokumentasi, Informasi Yang Wajib Disdiakan Dan Diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, Standar Layanan Informasi Publik, Tata Cara Pengelolaan Keberatan, Laporan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
pembinaan, pengaturan, perencanaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame
sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban
umum, lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan, terbuka dan adil,
maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8
Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Reklame perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu mengatur dan membentuk kembali
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang
berhubungan dengan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk t
ujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Reklame
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat