Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. Pasal 1 Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX TATA CARA PENARIKAN BIAYA SIARAN IKLAN Pasal 46 (1) Pihak pengguna jasa/pemasang iklan melakukan pembayaran biaya lklan secara tunal kepada Bendahara Penerlma di Perangkat Daerah dan Bendahara Penerima menyetorkan blaya lklan kc Kas Daerah. (2) Komisi diberlkan kcpada pencarl iklan (marketing). (3). Bukti pembayaran biaya siaran iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi LPPL Radio Rewako FM. (4). Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 4
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan