Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2013

Layanan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Hak Dan Kewajiban Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Pejabat Pengelolaan Informasi Da Dokumentasi, Informasi Yang Wajib Disdiakan Dan Diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, Standar Layanan Informasi Publik, Tata Cara Pengelolaan Keberatan, Laporan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
06 November 2013
Tanggal Pengundangan
06 November 2013
Tanggal Berlaku
06 November 2013
Sumber
BD 2013/74
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan