Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio. BHP Spektrum Frekuensi Radio meliputi BHP IPFR dan BHP ISR. Besaran BHP IPFR ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula atau mekanisme seleksi. Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula berupa Biaya IPFR Tahunan. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi. Pemegang IPFR dapat dikenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan dalam bentuk bank garansi setiap tahun. Zona harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) untuk menghitung BHP ISR untuk Penyiaran ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BHP ISR untuk perpanjangan ISR dihitung dengan menggunakan formula. Pemegang ISR dapat mengajukan keberatan, permohonan keringanan, atau permohonan pengembalian BHP ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan denda administratif pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak menghilangkan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat