Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019

PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA" BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kabupaten adalah Kabupaten Bone. 4. Bupati adalah Bupati Bone. - 3 - 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone. 6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Bone. 7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone, Dinas Sosial Kabupaten Bone, Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone. 9. RSUD adalah RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone dan RSUD Pancaitana Kabupaten Bone. 10. Pos Layanan Terpadu Masyarakat adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program/fungsi dengan program/fungsi lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis dalam melayani kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat atau emergency. 11. Sao Masiga, adalah istilah kearifan lokal masyarakat Kabupaten Bone yang berarti, Sao tempat dan Masiqa cepat tanggap. 12. Gawat darurat merupakan suatu keadaan yang kejadiannya mendadak sehingga mengakibatkan seseorang ataupun banyak orang dengan segera memerlukan penanganan ataupun pertolongan dan bantuan secara cermat, tepat dan cepat. 13. Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/ atau manuaia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan daerah/nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. 14. Penyelamatan keadaan darurat adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah dan bencana maupun harta benda yang berharga lainnya. BAB II PEMBENTUKAN DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga". Pasal 3 TUJUAN Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: 1. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk menangani bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan keadaan gawat darurat; 2. mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan layanan gawat darurat (emergency); dan 3. mempermudah koordinasi penanganan bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan Keadaan gawat darurat dengan Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : 1. pelaksana; 2. jenis layanan; 3. tugas dan tanggungjawab; dan 4. monitoring dan evaluasi. Bagian kesatu Pelaksana Pasal 5 Pelaksana Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 merupakan pengintegrasian beberapa layanan yang diselenggarakan oleh Perangkat daerah yaitu : - s - 1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone; 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone; 3. RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone; 4. RSUD Pancaitana Kabupaten Bone; 5. Dinas Sosial Kabupaten Bone; 6. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone; 7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bone; 8. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bone; dan Bagian Kedua Jenis Layanan Pasal 6 Jenis layanan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 meliputi: 1. Pelayanan informasi kegawatdaruratan; 2. pelayanan kesehatan gawat darurat 3. penyelamatan dalam keadaan gawat darurat; 4. penanganan kebakaran; 5. penanganan kejadian terkait kebencanaan; dan 6. penanganan kejadian kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 7 Penyelenggaraan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlangsung 24 (dua puluh empat) jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus. Pasal 8 Perangkat Daerah, Instansi pemerintah dan instansi lainnya melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing. Bagian Ketiga Tugas dan Tanggung Jawab Pasal 9 (1) Untuk pelaksanaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut : 1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone : a. menyediakan sarana call centre terkait penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga"; b. menyediakan sumber daya manusia pelaksana call centre sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menjamin kelancaran operasional jaringan komunikasi Pos; dan d. melakukan pendampingan pengembangan sistem Layanan Pos. 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone dan Rumah Sakit Umum Daerah Pancaitana Kabupaten Bone: a. menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat; dan b. menyediakan sumber daya pelayanan kesehatan. 3. Dinas Sosia1 Kabupaten Bone: a. melaksanakan pelayanan upaya pemulihan trauma; b. penguatan dan bantuan sosial bagi korban bencana;dan c. menyediakan sumber daya untuk membantu penguatan korban bencana dan penanganan serta pemulihan pasca bencana. 4. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone, menyediakan sarana, prasarana dan sumber daya manusia dalam pelayanan penanganan bencana kebakaran. 5. Badan Penanggulangan Kabupaten Bone: Bencana Daerah a. menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana alam; b. pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana; dan - 7 - c. pemulihan trauma dan sarana dan prasarana dampak bencana alam. 6. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone menyediakan sarana prasarana dan sumber daya manusia untuk penyelamatan manusia korban bencana dan kegawatdaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 6 melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab secara terkoordinasi, sinergis dan terintegrasi. Bagian Keempat Monitoring dan Evaluasi Pasal 10 ( 1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh masing• masing Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan instansi lainnya. (2) Hasil monitoring dan dimaksud pada ayat (1) evaluasi sebagaimana dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan Pos. BABIV PEMBIAYAAN Pasal 11 Biaya Operasional Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiqa" yang terdiri dari biaya listrik dan telepon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone. Pasal 12 Pembiayaan untuk mendukung Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone yang dianggarkan pada masing-masing Perangkat Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal l3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempat�12Eya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
19 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR 16
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan