Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk t ujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Dan Penataan Reklame; 3. Penyelenggaraan Reklame; 4. Perijinan Reklame; 5. Pengawasan; 6. Penyidikan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat