Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009

Retribusi Ijin Penyelenggaran Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan terhadap ijin Pemasangan Reklame diluar sarana dan prasarana kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan; 15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Kadaluwarsa; 17. Sanksi Administrasi 18. Ketentuan Penyidikan 19. Ketentuan Pidana; 20. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaran Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/No.5
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan