Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Pusat Kesejahteraan di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan secara sinergi oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat dilakukan melalui sasaran dan program, berupa pusat kesejahteraan sosial yang dimaksudkan sebagai tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan struktur, sasaran, tugas dan fungsi, bentuk dan mekanisme pelayanan, pembinaan dan pelaporan serta pembiayaan Pusat Kesejahteraan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Pengembangan Perpustakaan Kalurahan/ Kelurahan Menjadi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perpustakaan kalurahan/kelurahan
merupakan wahana pembelajaran dan tempat
mengembangkan potensi masyarakat yang ada
di Kalurahan/Kelurahan, sehingga dapat
mencerdaskan kehidupan masyarakat dan
mewujudkan masyarakat yang berkeadilan:
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk
menjadikan perpustakaan
kalurahan/kelurahan sebagai wahana
pembelajaran serta mengembangkan potensi
masyarakat, perlu dilakukan pengembangan
Perpustakaan Kalurahan/Kelurahan menjadi
Perpustakaan berbasis inklusi sosial;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;5. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11
Tahun 2020 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Perpustakaan Kalurahan/Kelurahan; Pengembangan Perpustakaan Dan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; Hak Dan Kewajiban Kalurahan/Kelurahan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Halaman: 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 526
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT REAKSI CEPAT PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM, PENGENDALIAN INFLASI, DAN PENCEGAHAN STUNTING SECARA SELARAS (URC KISS) DI KABUPATEN KONAWE UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti diktum KETIGA angka 30 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlu Menyusun Langkah strategis guna melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Konawe Utara; b. bahwa disamping kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah dihimbau agar menyusun Langkah strategis terkait kebijakan dalam mengant
isipasi terjadinya dampak inflasi serta pencegahan dan penanggulangan Stunting di Daerah; c. bahwa Langkah strategis dimaksud yaitu dengan membentu Unit Reaksi Cepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Pengendalian Inflasi, serta Pencegahan Stunting yang dilaksanakan secara selaras oleh seluruh stakeholder di Kabupaten
Konawe Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Pengendalian Inflasi, serta Pencegahan Stunting Selaras (URC KISS) di Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4424); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin Berdasarkan Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 t
entang Pemantauan Pertumbuhan Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kem bang Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 870); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 837); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konwe Utara Tahun 2021 Nomor 123).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Pembentukan URC KISS
BAB V Penyelenggaraan
BAB VI Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM UNGGULAN KARTU SEJAHTERA PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2016 (2)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM UNGGULAN KARTU SEJAHTERA PEMERINTAH KOTA GORONTALO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Kota Gorontalo mekiksanakan Program Unggulan Kartu Sejahtera yang terdiri dari 8 (delapan) program gratis.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 101 Tahun 2012, PP No. 17 Tahun 2013, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendiknas No. 5 Tahun 2007, Permendiknas No. 19 Tahun 2007, Permendiknas No. 24 Tahun 2007, Permendiknas No. 69 Tahun 2009, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 32 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Integratif
ABSTRAK:
bahwa akurasi dan validitas data sasaran peserta program
kesejahteraan sosial integratif sangat penting dalam upaya
meningkatkan efektivitas program penanggulangan
kemiskinan; bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam
pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial perlu
disusun mekanismenya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Pemutakhiran Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial Integratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 85 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Bab III Mekanisme Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Bab IV Peran dan Tanggung Jawab Perangkat Daerah
Bab V Pelaporan, Pembinaan dan Evaluasi
Bab VI Sanksi dan Penghargaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 36, LN.2023/No.87, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terselenggaranya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlu disusun Peta Jalan Jaminan Sosial.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi: 1) BPJS dalam penyelenggaraan SJSN dan 2) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat