1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu pengertian, kedua maksud dan tujuan, ketiga ruang lingkup 2. bab 2 memuat forum tjslp yang mencakup 5 bagian, bagian kesatu umum, kedua perencanaan pembentukan forum tjslp, ketiga pembentukan dan kepengurusan forum tjslp, keempat tugas dal fungsi forum tjslp, kelima tata kerja forum tjslp 3. bab 3 memuat tim pelaksanaan program tjslp 4. bab 4 memuat penghargaan 5. bab 5 memuat pembiayaan 6. bab 6 memuat ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat