Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan, penentuan besaran dana TJSL perusahaan, program TJSL, mekanisme penyaluran program TJSL, kelembagaan, sistem informasi, laporan pengguna dan pengelola TJSL, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat