PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/004, TLD. No. 036, LL Kab Fakfak: 26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK: |
- Bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang menghadapi persoalan hukum untuk mendapatkan penyelesaian melalui pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam rangka mewujudkan prinsip keadilan dan persamaan kedudukan dalam hukum, Pemerintah Daerah membantu pendampingan masyarakat yang kurang mampu dalam meyelesaikan persoalan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
|