Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2020

Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi: a. Bangunan gedung, b. Bangunan perumahan permukiman, c. kendaraan bermotor d. bahan berbahaya, dan e. hutan dan/atau lahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan