Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2023

Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemberian Bantuan Iuran Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Program Dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemberian Bantuan Iuran Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.7, LL Prov. Kalimantan Barat : 21 HLM
Subjek
ASURANSI - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 48 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KALIMANTAN BARAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan