Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan pengawasan melekat dilingkungan setiap instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit agar dalam REPELITA V dapat lebih terasa perwujudan Aparatur Pemerintah yang semakin bersih dan berwibawa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Inpres Nomor 15 Tahun 1983; dan Inpres Nomor 2 Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi untuk meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan melekat sesuai dengan tugas pokok fungsi, rencana, dan program kerja dari masing-masing instansi/unit kerja.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1989.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
ABSTRAK:
Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka peningkatan pendayagunaan aparatur negara dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya peerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Keppres Nomor 14A Tahun 1980; dan Keppres Nomor 31 Tahun 1983.
Inpres ini berisi instruksi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang efektif ke dalam tubuh aparatur pemerintah di dalam lingkungan masing-masing secara terus menerus dan menyeluruh.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1983.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peralihan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan
dan perikanan yang terancam mengalami kerusakan,
perlu dilakukan upaya pengawasan terhadap
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam
rangka mewujudkan kelautan dan perikanan
berkelanjutan sehingga dapat dimanfaatkan sebesar
besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2)
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan
kebijakan berdasarkan kewenangannya dan mempunyai
tanggung jawab atas perlindungan sumber daya kelautan
dan perikanan merupakan kewenangan dari Pemerintah
Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4433) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6573);
3. UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6573);
4. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundangUndangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
7. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Rwepublik
Indonesia Nomor 4427) sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5564);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6619);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WILAYAH LAUT
BAB III
PEMANFAATAN
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB V
PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN
DAN PERIKANAN
BAB VI
PENATAAN RUANG LAUT
BAB VII
PERIZINAN
BAB VIII
KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
KERJA SAMA
BAB XI
PELANGGARAN
BAB XII
LARANGAN
BAB XIII
PENYIDIKAN
BAB XIV
SANKSI
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
75 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 93 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan evaluasi intern di lingkungan inspektoraT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 93, BD.2022/NO.93, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, BD.2022/NO.54, LL KAB. SANGGAU : 22 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Audit Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang balk, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Audit Kinerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
3 Halaman dan 19 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 124 Tahun 2021
penyelenggaran - pengelolaan - risiko - di - lingkungan - pemerintah - daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 124, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 4 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Umum Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pembentukan Struktur Pengelolaan Risiko, Penyelenggaraan Proses Pengelolaan Risiko, Pelaporan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2021
Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengawasan/Audit Internal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Pengelolaan Barang Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
341 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015
a. ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 64 dan Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, sepanjang mengatur mengenai minuman beralkohol; dan
b. Pasal 30 huruf g dan Pasal 57 huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, maka keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Jepara dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan , maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang
Bab III Hak Dan Kewajiban
Bab IV Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi Dan Pemberhentian
Bab V Pelaksanaan Operasional
Bab VI Pelaksanaan Tugas Dan Kode Etik PPNSD
Bab VII Penegakan Kode Etik PPNSD
Bab VIII Pengaduan
Bab IX Pakaian Dan Atribut
Bab X Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat