Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat