Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014. BPKP terdiri dari a) Kepala, b) Wakil Kepala, c) Sekretariat Utama, d) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; e) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; f) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; g) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; h) Deputi Bidang Akuntan Negara; dan i) Deputi Bidang Investigasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat