Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1983

Petunjuk Pelaksanaan Peralihan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peralihan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 September 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Mei 1983
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan