Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 15 Tahun 1983

Pedoman Pelaksanaan Pengawasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi instruksi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang efektif ke dalam tubuh aparatur pemerintah di dalam lingkungan masing-masing secara terus menerus dan menyeluruh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Oktober 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Oktober 1983
Sumber
LL : 2 hlm.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan