Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1974

Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan atas Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan yang di Lakukan oleh Para Inspektur Jenderal Proyek-Proyek Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menginstruksikan untuk memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggungjawab ketentuan-ketentuan dalam Lampiran Instruksi Presiden ini mengenai tatacara penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dilakukan oleh para Inspektur Jendral Proyek-proyek Pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan atas Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan yang di Lakukan oleh Para Inspektur Jenderal Proyek-Proyek Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Mei 1974
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan