Pedoman Pelaksanaan evaluasi intern di lingkungan inspektoraT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 93, BD.2022/NO.93, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2017;
- Ketentuan Umum; Evaluasi Intern; Pengendalian Evaluasi Intern; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
- 2 halaman dan 8 halaman lampiran
|