Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna edika
Citrautama diberikan keIeIuasaan dalam poIa pengelola an
keuangan dengan m enerapkan praktek bisnis yang sehat
untuk meningkatkan Jayanan kepada masyarakat,
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan upati
Tasikmalaya Nomor 060/Kep.274-0rg/2014 tentang
Penetapan Rumah Sakit Umum Da rah abupaten
T si aya seb gai S tuan KeIja Perangkat D erah yang
Menerapkan Pola Peng lolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa pengelolaan keuangan sebagaimana dimak sud dalam
h uruf a meliputi Pen gelolaan Investasi Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika
Citrautama;
c . bahwa berdasarkan k etentu an Pasal 94 Peraturan Menteri
Dalam Negeri omor 79 Tahun 201 8 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, pe geloJaan investasi Badan Layanan Umum
Da erah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bu ati tentang Pengelolaan lnvestasi Badan
Layanan Umu m Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Singaparna Medika Citrautama;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 3 Tahun
2016
Terdiri atas 11 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Sumber Dan Bentuk Investasi, Pengelolaan Investasi, Hasil Investasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN BANTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan, perlu mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan laba dan/atau keuntungan serta efisiensi dan efektivitas usaha yang berpengaruh terhadap kontribusi/deviden pendapatan asli daerah, maka Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengatur bahwa perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
5. Undang-Undang 2014 Tahun Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 278);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV: KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI: MODAL DAN SAHAM
BAB VII: ORGAN PERSERODA
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan dengan PERDA No 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kab Kuningan. Seiring dengan perkembangan yang ada, dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kinerja pengelolaan PDAM perlu adanya peninjauan kembali terhadap PERDA dimaksud diatas, sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua Atas PERDA No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; KEPMEN OTDA No 8 Tahun 2000; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Kuningan diubah sehingga berbunyi: Susunan Organisasi Kepengurusan Direksi terdiri dari: Unsur Pimpinan; Unsur Staf; Unsur Pelaksana; dan Pengawasan. Struktur Organisasi ditetapkan oleh Bupati atas usul Direksi setelah mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan. Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah yang sah; sehat jasmani dan rohani; tidak terganggu jiwa/ingatannya; tidak pernah dihukum penjara; memiliki integritas, dedikasi, dan memahami manajemen PDAM; dll. Calon anggota Dewan Pengurus yang berasal dari unsur profesional/masyarakat konsumen harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: memiliki kompetensi yaitu kemampuan dan pengalaman yang relevan; kemampuan untuk mempertimbangkan satu masalah secara memadai dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada manajemen; dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi serta memenuhi dan mentari ketentuan. Ketentuan mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tata cara dan ketentuan seleksi anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang: ketua dan sekretaris merangkap sebagai anggota. Direksi sebagai unsur pimpinan terdiri dari: Direktur dan Wakil Direktur. Persyaratan dan wewenang Calon Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Peraturan Daerah ini. Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Direktur dilarang memangku jabatan rangkap, sebagai berikut: jabatan struktural/fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; anggota direksi yang dapat menimbulkan bentur kepentingan; dan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi diberhentikan karena: permintaan sendiri; reorganisasi; melakukan tindakan yang merugikan; melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan; dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.2/ TLD No.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang dapat berdampak pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah melalui peningkatan sharing kepemilikan modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah. Bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan di bidang kesehatan dalam rangka penyediaan sarana prasarana praktek dokter guna peningkatan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Obyek, Sumber, dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2022
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTA-BLORA-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pengembangan sistem, sarana, pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Blora guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
c. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai ketentuan umum; Nama dan Tempat KEdudukan; Asas, Maksud, Tujuan Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Amerta; KPM; Pegawai Perumda Air Minum Tirta Amerta; Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Pembubaran; Asosiasi; KEtentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 1 Tahun 1991
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG
ABSTRAK:
Organ dan kepegawaian pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Mayang;
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi , sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kepmendagri dan Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 1985;
Perda ini mengatur mengenai Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang, meliputi: Walikota; Direksi; Dewan Pengawas; Kepegawaian; Dana Pensiun; Staf Ahli; Asosiasi; Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan Pelaksanaan dari Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1966
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara, memperluas ruang gerak usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Batu Bara dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan dan/atau Dividen; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
6 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai salah satu lembaga pengembangan perekonomian Daerah dan sebagai sumber pendapatan Daerah dalam rangka melayani dan menyejahterakan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah terkait nama dan tempat kedudukan, anak perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ perumda blora wira usaha, pegawai perumda blora wira usaha, satuan pengawas intern komite audit dan komite lainnya, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat