ORGAN - KEPEGAWAIAN - PDAM TIRTA MAYANG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG
ABSTRAK: |
- Organ dan kepegawaian pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Mayang;
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi , sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kepmendagri dan Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 1985;
- Perda ini mengatur mengenai Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang, meliputi: Walikota; Direksi; Dewan Pengawas; Kepegawaian; Dana Pensiun; Staf Ahli; Asosiasi; Pembinaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2011.
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan Pelaksanaan dari Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota
- 18 hlm.
|